PENGERTIAN HUKUM
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan
atau adat yang secara resmi dianggap dan mengikat dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Bebarapa definisi ahli hukum mengenai hukum :
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
menurut pendapat para ahli :
Dr.Wirjono Prodjodikoro,SH
dalam bukunya "perbuatan melanggar hukum"
mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
tata tertib masyarakat
Prof.Subekti, SH
keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi
kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. dan segala apa
yang ada didunia sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada
manusia. Dengan deikian huum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara
berbagai kepentingan yang berkaitan satu sama lain akan tetapi juga untuk
mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan disebut dengan "
ketertiban" atau "kepuasan hukum
SUMBER- SUMBER HUKUM
Sumber hukum materil
·
ditinjau dari berbagai sudut (ex: ekonomi,
sejarah,sosiologi, dsb)
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum formal adalah
- · Undang-undang
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- · Kebiasan
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh
masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum,
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
- · Keputusan hakim (yurisprudensi)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa
seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
- · Perjanjian internasional (traktat)
- · Pendapat para sarjana hukum (doktrin)
KODIFIKASI HUKUM
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap
Unsur-unsurnya
- jenis-jenis hukum tertentu
- sistematis
- lengkap
Tujuannya
- kepastian hukum
- penyerdehanaan hukum
- kesatuan hukum
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
pelbagai peraturan-peraturan, dan
·
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
KAIDAH HUKUM
kaidah hukum =>
peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang,
berlakunya dapat dipaksakan oleh negara (ditunjukan sikap lahir / perbuatan
nyata)
hukum sebagai kaidah => sebagai pedoman, patokan sikap
perlakuan yang pantas
sifat kaidah hukum :
- inperatif
- fakultatif
- tertulis
- tidak tertulis
PENGERTIAN EKONOMI
· Kata"ekonomi" berasal dari dari kata
yunani "oikos" yang bearti keluarga rumah tangga; "nomos"
yang berarti peraturan, aturan,hukum
·
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran
·
adanya ketidak keseimbangan antara kebutuhan
manusia yang terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas =>menimbulkan kelangkaan
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi=>
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.hukum ekonomi terbagi menjadi 2:
- Hukum ekonomi pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia (ex: hukum perusahaan, hukum penanaman modal)
- Hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (ex: hukum perburuhan,hukum perumahan) Ruang lingup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional. atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
REFERENSI
Diktat kuliah aspek hukum dan bisnis, Neltje F. katuuk
Gunadarma