Jumat, 25 Desember 2015

PEMERIKSAAN AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN PETRAL

Jakarta -Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto mengungkapkan temuan mengejutkan saat lembaga audit independen, KordhaMentha, melakukan audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Menurut Dwi, lembaga audit itu menemukan ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015-31 Mei 2015.
"Sementara ini oleh auditor belum bisa gali lebih jauh (soal kebocoran). Orang-orang internal Pertamina masih belum kooperatif," Kata Dwi saat konferensi pers tentang hasil audit Petral, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dwi mengatakan, menanggapi laporan tersebut, maka manajemen Pertamina akan menganalisa lebih dalam terkait temuan pegawai yang tidak kooperatif itu.
Namun, Dwi tidak menyebutkan total kerugian dan oknum yang bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Dwi, audit forensik hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat.
"Auditor yang kita tunjuk sudah sesuai dengan saat tender. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015).
Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.
"Audit forensik itu beda, yang dilakukan BPK itu operasional, keuangan, dan transaksional. Memang dari BPK ada temuan kecil, tapi dengan audit forensik untuk gali hal-hal yang di luar sistem, seperti komunikasi atau email antara karyawan dan vendor selama tender. Jadi secara hasil pun beda," tegas Wisnuntoro

Menurut temuan lembaga auditor Kordha Mentha yang mengaudit Petral, jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama periode 2012-2014.
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya sudah mengatakan bahwa potensi pelanggaran hukum dari audit itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Sudirman juga mengaku bahwa hasil audit tersebut juga akan dijelaskan kepada Presiden Joko Widodo.
Sudirman menjelaskan, ada pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.
Akibatnya, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga tersebut sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan.
Petral sendiri sudah dibubarkan sejak 13 Mei 2015 dan tugas Petral digantikan PT Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina), sehingga diskon yang sebelumnya disandera pihak ketiga sudah kembali ke pemerintah dan perdagangan lebih transparan dan bebas.
Mafia tersebut diduga menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15% dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar. (Ant/Ado/Ans)




Review Kasus Petral (Anak Perusahaan Pertamina)
1. Auditor :
        Auditor asal Australia (KAP Kordamentha) dan BPK (Badan Pengawas Keuangan)
2. Jenis Audit :
    • KAP Kordamentha
Audit Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.
    •  BPK
Audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi
3. Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
    • Identifikasi masalah : Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
    • Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu. 
    • Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
    • Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
    • Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
    • Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam lapora ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : yaitu kondisi yang terjadi sebenarnya. Kriteria :standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
    • Simpulan : berisi kesimpulan mencakup sebab fraud dan penjelasan kondisi fraud
4. Kesimpulan : 
    • Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no. 100 (Independensi, Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum)
    • Peraturan 101 – Independensi, seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan pabrik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana diisyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan
5. Temuan Audit  :
    • Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal.
    • Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan
    • Ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015 - 31 Mei 2015
    •  Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama periode 2012-2014.

Sumber :