Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim
tersebut.
Kegiatan pemenuhan kebutuhan manusia meliputi kegiatan konsumsi, produksi
dan distribusi. Ketiga kegiatan di atas dibisa dipisahkan, sehingga ketiganya
membentuk suatu sistem baru yang disebut sistem ekonomi. Sistem ekonomi adalah
:
1. suatu sistem yang terdiri dari kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia atau
serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. perpaduan bebeerapa subsistem yang membentuk sistem itu senddiri.
3. perpaduan dari aturan – aturan atau cara – cara yang merupakan satu
kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.
Faktor – faktor yang Mempengaruhi Sistem Ekonomi
Perbedaan sistem ekonomi terjadi lebih disebabkan karena perbedaan nilai –
nilai hidup antara suatu kelompok masyarakat atau negara. Faktor – faktor yang
mempengaruhi pemakaian suatu sistem ekonomi antara lain :
1. Faktor Intern, meliputi :
a. lembaga ekonomi
b. lembaga sosial
c. lembaga ide
d. kebijakkan pemerintah
2. Faktor Ekstern, meliputi :
a. keadaan politik
b. falsafah negara
c. hukum yang berlaku
d. politik luar negeri
Tipe
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana
(planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan
alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan
sosialisme.
Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan
pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya,
kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara;
Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus
memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh.
Uni
Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini
hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara,
Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara
itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya,
mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol
faktor produksinya sendiri.
Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme
dan perusahaan swasta untuk
menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan
membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai
akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh
mekanisme penawaran-permintaan.
Griffin dalam bukunya memberikan contoh bagaimana sebuah perekonomian pasar
bekerja. Bayangkan, Anda pergi ke pasar buah untuk membeli apel. Ketika sebuah
toko yang menjual apel dengan harga 1$ per pon, toko lain boleh
menjual apel yang kualitasnya sama dengan harga 1.5$ per pon. Ini berarti
setiap penjual berhak menentukan harga barang yang dijualnya. Begitu pula
dengan Anda sebagai konsumen, Anda berhak memilih untuk membeli apel dengan
harga 1$ per pon atau dengan harga 1.5$ per pon. Singkatnya, baik produsen
maupun konsumen dapat menikmati kebebasan dalam memilih (Griffin R: 2006. h.
12).
Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan
antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu
negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau
pun terencana, bahkan negara seperti Amerika
Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap
mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya
larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur,
pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan
negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur
yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah
menjadi perusahaan swasta.
JENIS-JENIS SISTEM EKONOMI DI DUNIA
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Suatu sistem yang digunakan oleh masyarakat yang kegiatan ekonominya
terbatas pada kegiatan produksi dan konsumsi. Pada kegiatan ini sistem barter
masih berlaku artinya jika suatu masyarakat tak mampu menghasilkan produksi
sendiri maka mereka akan menukarkannya dengan orang lain yang mampu
menghasilkan barang tersebut. Ciri – cirinya adalah :
1) tak ada pembagian kerja
2) kegiatan ekonomi hanya merupakan kebiasaan
3) produksi hanya bila dibutuhkan
4) keadaan masyarakat masih bersifat kekeluargaan
5) barter
6) tanah merupakan tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran
7) sedikit menggunakan modal
8) teknik produksi diperoleh secara turun temurun dan bersifat sederhana
Kebaikan sistem ekonomi tradisional adalah :
1. Semangat kekeluargaan membuat sistem ini lebih mengutamakan
kehidupan sosial daripada semata – mata untuk mencari keuntungan dalam suatu
persaingan.
2. Sedikit menggunkan modal. Praktis sistem ini hanya menggunakan
faktor produksi alam dan tenaga kerja.
Keburukan sistem ekonomi tradisional adalah :
1. Produktivitas tidak maksimal. Tidak adanya spesialisasi dan teknik
produksi yang hanya diturunkan membuat hasil produksinya tidak maksimal
2. Barter. Sistem ini hanya berjalan apabila ditemukan “ kehendak
ganda yang selaras” sehingga apabila tidak ditemukan maka sistem ekonomi
tradisional juga tidak akan berjalan.
2. Sistem Ekonomi Liberal
Ekonomi liberal adalah teori ekonomi
yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu liberal klasik seperti Adam Smith
atau French Physiocrats. Sistem
ekonomi liberal tersebut mempunyai kaitannya dengan “kebebasan alami” yang
dipahami oleh tokoh-tokoh ekonomi liberal klasik tersebut. Meskipun demikian,
Smith tidak pernah menggunakan paham tersebut. Konsep dari ekonomi liberal
ialah bergerak kearah suatu sistem ekonomi pasar bebas dan sistem berpaham
perdagangan bebas.
Sistem ekonomi liberal klasik
Sistem ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan
politis. Mula-mula ditemukan pada suatu tradisi penerangan atau keringanan yang
bersifat membatasi batas-batas dari kekuasaan dan tenaga politis, yang
menggambarkan pendukungan kebebasan individu.Teori itu juga bersifat
membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya
sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa
pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik,
yang cateris paribus, atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan
batas minimum dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen).
Garis berpaham ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh
sekolah-sekolah di Austria dengan berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka.
Paham liberali kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika. Seperti
halnya di Amerika Serikat, paham liberal dikenali dengan
sebutan mild leftism estabilished.
Tentang ekonomi liberal
Ciri ekonomi liberal
· Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
· Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
· Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
· Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber
daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
· Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
· Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
· Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
· Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan dan kelemahan dari ekonomi liberal
Keuntungan
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
· Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan
ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari
pemerintah.
· Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang
nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
· Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
· Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan
semangat antar masyarakat.
· Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi
didasarkan motif mencari keuntungan.
Kelemahan
Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi
liberal, adalah:
· Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
· Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
· Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
· Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi
sumber daya oleh individu.
· Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
Penerapan ekonomi liberal
Amerika
Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika
Serikat, Argentina,
Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela.
Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika,
Greenland,
Grenada, Kosta Rika,
Puerto
Rico dan Suriname.
Amerika Serikat
Paham liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern atau
liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham liberalisme
klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang bersifat luas. Tetapi mereka
menolak ekonomi
yang bersifat laissez faire atau liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan
interventionism yang berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi. Umumnya,
hal tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang tujuannya menuju
keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam negeri.Tapi, kesuksesan tersebut
mulai merosot dan menghilang pada sekitar tahun1970-an. Pada saat itu konsensus
liberal telah dihadapkan suatu death-blow atau yang berupa robohnya
pemerintahan Bretton Woods System yang dikarenakan kemenangan Ronald
Reagan dalam pemilihan presiden tahun 1980, yang menjadikan liberalisme suatu arus
kuat dalam politik
AS pada tahun tersebut.
Liberalisme AS mulai bangkit pada awal abad ke-20 sebagai suatu alternatif
ke politik nyata yang merupakan interaksi internasional
yang dominan pada waktu itu. Presiden Franklin Roosevelt yang pada saat itu adalah
seorang yang berpaham liberal self-proclaimed, menawarkan bangsa itu menuju ke
suatu kesuksesan baru dengan cara membangun institusi kolaboratif yang
berpendukungan orang-orang Amerika sendiri dan berjanji akan menarik AS keluar
dari tekanan yang besar tersebut. Untuk mengantisipasi akhir Perang
Dunia II, Roosevelt merancang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai
suatu alat berupa harapan akan kerja sama timbal balik daripada membuat ancaman
dan penggunaan kekuatan perang untuk memecahkan permasalahan politis internasional
tersebut. Roosevelt juga menggunakan badan tersebut (PBB) untuk memasukan
orang-orang Afrika
yang tinggal di Amerika ke dalam militer AS serta membuat badan pendukungan hak dan kebenaran
para wanita-wanita, sebagai penekanan atas kebebasan individu yang selanjutnya
dilanjutkan oleh Presiden John F Kennedy dengan pembangunan Patung
Liberty (1964) sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup.
Sebenarnya, liberalisme yang dianut oleh AS, sebagaimana yang ditekankan
oleh Wilson dan Roosevelt adalah dengan menekankan kerja sama serta kolaborasi
timbal balik dan usaha individu, bukan dengan membuat ancaman dan pemaksaan
sebagai untuk pemecahan permasalahan politis baik didalam maupun luar, sepertinya
dianut oleh Presiden AS saat ini, George
W Bush. Suatu paham liberal di AS itu mungkin seperti institusi dan
prosedur politis yang mendorong kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah dari
agresi oleh yang kuat, dan kebebasan dari norma-norma sosial bersifat
membatasi. Karena sejak Perang Dunia II, liberalisme di AS telah dihubungkan
dengan liberalisme modern, pengganti paham ideologi liberalisme klasik.
Eropa
Sebagai aksi dan reaksi penentangan komunisme, Eropa membuat suatu
paham yang berterminologi politis (termasuk “sosialisme” dan ” demokrasi
sosial”). Tapi, mereka tidak bisa memilih AS dengan pahamnya tersebut,
dikarenakan pada saat itu Eropa belum begitu mengenal liberalisme yang dianut
oleh AS. Tapi beberapa tahun kemudian barulah Eropa menyadari bahwa liberalisme
yang dianut oleh AS. Hal itu mendorong Eropa ke suatu kebebasan individu
tersendiri yang akhirnya memperbaiki keadaan ekonomi mereka tersendiri.
Liberalisme di Eropa mempunyai suatu tradisi yang kuat. Di negara-negara Eropa,
kaum liberal cenderung menyebut diri mereka sendiri sebagai kaum liberal, atau
sebagai radical centrists yang democratic.
Negara-negara penganut paham liberal yakni diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia,
Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg,
Macedonia,
Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia
Montenegro, Slovakia,
Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland,
Ukraina dan United
Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan
Faroe, Georgia,
Irlandia dan
San Marino.
Asia
Negara-negara yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah
India, Iran, Israel, Jepang, Korea
Selatan, Filipina,
Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini
banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulanan Oceania
Negara yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania adalah Australia dan
Selandia
Baru.
Afrika
Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya,
liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika
Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Algeria, Angola, Benin, Burkina
Faso, Mantol Verde, Côte D’Ivoire, Equatorial
Guinea, Gambia,
Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
Tokoh penemu paham liberal
Niccolò Machiavelli
Niccolò Machiavelli (Florence, 1469-1527), adalah seorang tokoh liberal terbaik
yang dikenal dengan pendapatnya, Il Principe. Dia adalah pendiri realis
filosofi politis yang mendukung pemerintahan republik,
angkatan perang negara, divisi kekuasaan, perlindungan milik perorangan, dan
pengekangan pembelanjaan pemerintah sebagai kebebasan suatu republik. Ia
menulis secara ekstensif pada kebutuhan individu sebagai suatu karakteristik
yang penting sebagai kepemerintahan yang stabil. Ia berargumentasi bahwa
sebaik-baiknya kebebasan individu masih perlu dilindungi oleh pemerintah. Dan
bahwa orang-orang yang bisa memimpin hukum dengan benar
hanyalah orang-orang yang segala ambisi dan keegoisannya bisa dihilangkan dalam
memelihara kebebasannya tersendiri. Dia berpendapat bahwa realisme adalah pusat
gagasan dalam pelajaran politis dan mengutamakan kebebasan republik (individu)
dibawah prinsip.
Anti statis kaum liberal melihat pesan-pesan utama yang dikatakan
Machiavelli’s bahwa ia berbicara atas nama suatu status yang kuat dibawah
seorang pemimpin kuat, yang menggunakan maksud apapun untuk menetapkan
posisinya, sedangkan liberalisme adalah suatu ideologi dari kebebasan individu
dan aneka pilihan sukarela atau fakultatif. Beberapa hasil karyanya adalah Il
Principe – 1513 dan
Discorsi Sopra la Prima Deca di Tito Livio, 1512-1517.
Desiderius Erasmus
Desiderius Erasmus (Belanda, 1466-1536) adalah seorang tokoh liberal yang dikenal
sebagai orang yang berperikemanusiaan. Dia berkata bahwa masyarakat Erasmusian
melintasi Eropa
sampai pada taraf tertentu sebagai jawaban atas pergolakan reformasinya. Ia
berhadapan dengan kebebasan berkehendak. Dalam karyanya De Libero Arbitrio
Diatribe Sive Collatio (1524), ia meneliti dengan kepintaran dan kejeniusannya
untuk menghapus keterbatasan hidup sebagai pernyataan atas kebebasan manusia.
Beberapa hasil karyanya Lof d Zotheid, 1509 dan De Libero
Arbitrio Diatribe Sive Collatio, 1524.
3. Sistem Ekonomi Komando / Sosialisme
Suatu sistem ekonomi dimana peran serta masyarakat di dalam kegiatan ekonomi
dibatasi oleh pemerintah, pemerintah mengatur semua proses produksi, konsumsi
dan distribusi. Semua faktor – faktor produksi adalah milik pemerintah,
sehingga untuk pemanfaatanya harus sepengetahuan pemerintah. Cirinya :
1. faktor produksi dikuasai pemerintah
2. kegiatan ekonomi diatur pemerintah
3. tidak ada hak milik pribadi
4. tidak ada kebebasan berusaha secara individu
5. jarang terjadi krisis ekonomi
6. sering terjadi monopoli
Kebaikan sistem ekonomi komando adalah :
1. Pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap perekonomian
2. Pemerintah menentukan jenis – jenis produksi dan industri
3. Pemerintah mengatur distribusi barang dan pendapatan
4. Mudah melaksanakan pengendalian dan pengawasan
Keburukan sistem ekonomi komando adalah :
1. Hak milik perseorangan tidak ada kecuali barang – barang yang sudah
dibagikan
2. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi warga tak berkembang dan cenderung
mati
Dalam kehidupan sehari-hari istilah sosialisme digunakan dalam banyak arti.
Istilah sosialisme selain digunakan untuk menunjukkan sistem ekonomi, juga
digunakan untuk menunjukkan aliran filsafat, ideologi, cita-cita, ajaran-ajaran
atau gerakan. Sosialisme sebagai gerakan ekonomi muncul sebagai perlawanan
terhadap ketidak adilan yang timbul dari sistem kapitalisme.
John Stuart Mill (1806-1873), menyebutkan sebutan sosialisme menunjukkan
kegiatan untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung dan tertindas dengan
sedikit tergantung dari bantuan pemerintah.
Sosialisme juga diartikan sebagai bentuk perekonomian di mana pemerintah
paling kurang bertindak sebagai pihak dipercayai oleh seluruh warga masyarakat,
dan menasionalisasikan industri-industri besar dan strategis seperti
pertambangan, jalan-jalan, dan jembatan, kereta api, serta cabang-cabang produk
lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam bentuk yang paling lengkap
sosialisme melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya
tanah-tanah pertanian oleh negara, dan menghilangkan milik swasta
(Brinton:1981).
Dalam masyarakat sosialis hal yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa
kerbersamaan. Untuk mewujudkan rasa kebersamaan ini, alakosi produksi dan cara
pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi diatur oleh negara.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ini lahir dari gabungan antara sistem ekonomi komando dan liberal.
Kebaikkan dan kekurangan yang ada di dalam kedua sistem di atas dikaji dan
kemudian diambil intisarinya untuk kemudian dibuat suatu sistem baru yang
diberi nama sistem ekonomi campuran. Tidak semua negara cocok dengan dua sistem
ekonomi di atas secara mutlak, untuk itu sistem ekonomi campuran ini merupakan
alternatif yang paling baik, sistem ini menjadi sistem yang berada di tengah –
tengah antara keduanya. Cirinya :
1. pemerintah dapat mengatur secara langsung pemanfaatan faktor – faktor
produksi
2. secara politik pemerintah membantu dan mengawasi terlaksananya kegiatan
ekonomi
3. faktor produksi milik negara hanya pemanfaatannya diserahkan kepada
masyarakat dan diatur oleh pemerintah.
5. Sistem Ekonomi Demokrasi / Pancasila
Dasar hukumnya adalah : UUD 1945 dan GBHN
Tata ekonomi Pancasila adalah : suatu tata ekonomi yang dijiwai ideologi
Pancasila, suatu tata ekonomi nasional yang merupakan usaha bersama dan
berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dibawah pimpinan pemerintah
Ciri utama sistem ekonomi Pancasila :
1. Perkoperasian sebagai soko guru perekonomian
2. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis dan juga oleh
pertimbangan sosial dan moral
3. Pemerataan sebagi perwujudan solidarita dan nasionalisme
4. Adanya perimbangan yang jelas antara perencanaan di tingkat nasional dan
desentralisasi
5. Peranan negara penting tapi tidak dominan
6. Sistem ekonomi tidak didominasi oleh modal tapi atas asa kekeluargaan
7. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pengawasan anggota
masyarakat
8. Negara menguasai bumi, air, kekayaan alam, yang terkandung dalam bumi.
Pedoman supaya tata ekonomi berdasar Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa :
Pengakuan bahwa manusia dan dunia berasal dari Tuhan merupakan dasar moral
dalam segala tindakan. Hidup berketuhanan harus mendasari segi – segi politik,
sosial, dan ekonomi
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab :
Manusia adalah sesama dengan martabat, hak, dan kewajiban yang sama serta
berhak diperlakukan sesuai dengan HAM. Manusia bukan barang dagangan.
3. Persatuan Indonesia :
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa tetapi tetap satu
dalam hal politik, kebudayaan, dan ekonomi. Maka perbedaan itu harus digunakan
untuk memupuk dan mengembangkan menuju arah kesetiakawanan, kerjasama, dan
pergaulan yang sehat.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan :
Bangsa Indonesia menolak ide pertentangan kelas. Adanya perbedaan pendapat
harus diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, dengan melalui prosedur
demokrasi sesuai dengan hati nurani. Setiap warga berhak ikut dalam kehidupan
nasional dan politik. Kedudukan tak boleh disalahgunakan ( korupsi )
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
Keadilan sosial bukan berarti “ sama rata “. Perbedaan yang terjadi adalah
wajar, karena sesuai dengan kecakapan dan usaha masing – masing. Tetapi dalam
pembagian pendapatan nasional harus adil sehingga manusia dapat hidup sesuai
dengan martabatnya. Pemerataan pendapatan bukan hanya karya amal ( derma )
tetapi juga peningkatan kualitas dan pemerataan kesempatan ( pendidikan,
pekerjaan, dll ).
Yang harus dihindarkan dalam demokrasi ekonomi pancasila :
1. Sistem ekonomi liberal yang mengeksploitasi dan menindas
2. Sistem ekonomi komando yang dikuasai oleh pemerintah
3. Persaingan tidak sehat ( pemusatan ekonomi pada satu kelompok / monopoli
yang merugikan masyarakat ).
Dalam sistem ekonomi pancasila, perekonomian liberal maupun komando harus
dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan
kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus
diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
6. Sistem Ekonomi Kapitalisme
Faham Kapitalisme berasal dari Inggris abad 18, kemudian menyebar ke Eropa
Barat dan Amerika Utara. Sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja,
tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara-negara Eropa Barat. Aliran ini
kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis
pemikiran ekonomi Kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An
Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang ditulis pada
tahun 1776. Isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku
ekonomi masyarakat. Dari dasar filosofi tersebut kemudian menjadi sistem
ekonomi, dan pada akhirnya kemudian mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan
suatu gaya hidup (way of life).
Smith berpendapat motif manusia melakukan kegiatan ekonomi adalah atas
dasar dorongan kepentingan pribadi, yang bertindak sebagai tenaga pendorong
yang membimbing manusia mengerjakan apa saja asal masyarakat sedia membayar
“Bukan berkat kemurahan tukang daging, tukang pembuat bir, atau tukang pembuat
roti kita dapat makan siang,” kata Smith “akan tetapi karena mereka
memperhatikan kepentingan pribadi mereka. Kita berbicara bukan kepada rasa
perikemanusiaan mereka, melainkan kepada cinta mereka kepada diri mereka
sendiri, dan janganlah sekali-kali berbicara tentang keperluan-keperluan kita,
melainkan tentang keuntungan-keuntungan mereka.”(Robert L. Heilbroner;1986, UI
Press).
Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalisme kemudian
melahirkan sistem ekonomi pasar bebas, pada akhirnya melahirkan ekonomi
Kapitalis.
Milton H. Spencer (1977), menulis dalam bukunya Contemporary Economics: “Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif.”
Milton H. Spencer (1977), menulis dalam bukunya Contemporary Economics: “Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif.”
Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme.
Pemberian hak pemilikan atas harta kekayaan memenuhi tiga macam fungsi ekonomi
penting:
Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.
Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.
Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi oleh karena orang memiliki hak
pemilikan atas barang-barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak
lain.
Dengan demikian kapitalisme sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami oleh pendapat Legendre yang ditanya oleh Menteri keuangan Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV pada akhir abad ke 17, yakni Jean Bapiste Colbert. Bagaimana kiranya pemerintah dapat membantu dunia usaha, Legendre menjawab: “Laissez nous faire” (jangan mengganggu kita, [leave us alone]), kata ini dikenal kemudian sebagai laissez faire. Dewasa ini prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya intervensi pemerintah sehingga timbullah: individualisme, ekonomi, dan kebebasan ekonomi.
Dengan demikian kapitalisme sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami oleh pendapat Legendre yang ditanya oleh Menteri keuangan Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV pada akhir abad ke 17, yakni Jean Bapiste Colbert. Bagaimana kiranya pemerintah dapat membantu dunia usaha, Legendre menjawab: “Laissez nous faire” (jangan mengganggu kita, [leave us alone]), kata ini dikenal kemudian sebagai laissez faire. Dewasa ini prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya intervensi pemerintah sehingga timbullah: individualisme, ekonomi, dan kebebasan ekonomi.
Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku “Free Fight
Liberalism” (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu
menggunakan kekuatan modal (Capital) secara efektif dan efisien akan dapat
memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal
sebagai syarat memenangkan pertarungan ekonomi disebut sebagai Capitalisme.
7. Sistem Ekonomi Komunisme
Komunisme muncul sebagai aliran ekonomi, ibarat anak haram yang tidak
disukai oleh kaum Kapitalis. Aliran ekstrim yang muncul dengan tujuan yang sama
dengan sosialisme, sering lebih bersifat gerakan ideologis dan mencoba hendak
mendobrak sistem kapitalisme dan sistem lain yang telah mapan.
Kampiun Komunis adalah Karl Marx, sosok yang amat membenci Kapitalisme ini
merupakan korban dan saksi sejarah, betapa ia melihat para anak-anak dan
wanita-wanita -termasuk keluarganya- yang di eksploitir para kapitalis sehingga
sebagian besar dari mereka terserang penyakit TBC dan tewas, karena beratnya
penderitaan yang mereka alami. Sementara hasil jerih payah mereka dinikmati
oleh para pemilik sumber daya (modal) yang disebutnya kaum Bourjuis.
Di ilhami pendapat Hegel yang menyatakan bahwa perubahan historis merupakan
hasil kekuatan-kekuatan yang bertentangan satu sama lain. Pertentangan tersebut
pada dasarnya bersifat ekonomis atau materialistis, dengan demikian
faktor-faktor ekonomi menurut Marx mejadi sebab pokok terjadinya perubahan.
Kata Komunisme secara historis sering digunakan untuk menggambarkan
sistem-sistem sosial di mana barang-barang dimiliki secara bersama-sama dan
didistribusikan untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing
anggota masyarakat. Produksi dan konsumsi bersama berdasarkan kapasitas ini
merupakan hal pokok dalam mendefinisikan paham komunis, sesuai dengan motto
mereka: from each according to his abilities to each according to his needs
(dari setiap orang sesuai dengan kemampuan, untuk setiap orang sesuai dengan
kebutuhan).
Walaupun tujuan sosialisme dan komunisme sama, tetapi dalam mencapai tujuan
tersebut sangat berbeda. Komunisme adalah bentuk paling ekstrem dari
sosialisme. Bentuk sistem perekonomian yang didasarkan atas sistem, di mana
segala sesuatunya serba dikomando. Begitu juga karena dalam sistem komunisme
negara merupakan penguasa mutlak, perekonomian komunis sering juga disebut
sebagai “sistem ekonomi totaliter”, menunjuk pada suatu kondisi sosial di mana
pemerintah main paksa dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya, meskipun
dipercayakan pada asosiasi-asosiasi dalam sistem sosial kemasyarakatan yang
ada. Sistem ekonomi totaliter dalam praktiknya berubah menjadi sistem otoriter,
dimana sumber-sumber ekonomi dikuasai oleh segelintir elite yang disebut
sebagai polit biro yang terdiri dari elite-elite penguasa partai Komunis.
8. Sistem Ekonomi Fasisme
Fasisme muncul dari filsafat radikal yang muncul dari revolusi industri
yakni sindikalisme. Eksponen sindikalisme adalah George Sorel (1847-1922).
Para penganjur sindikalisme menginginkan reorganisasi masyarakat menjadi
asosiasi-asosiasi yang mencakup seluruh industri, atau sindikat-sindikat
pekerja. Mereka menganjurkan agar ada sindikat-sindikat pabrik baja yang
dimiliki dan dioperasikan oleh para pekerja di dalam industri batu bara, dan
begitu pula halnya pada industri-industri lain.
Dengan demikian sindikat-sindikat yang ada pada dasarnya merupakan
serikat-serikat buruh akan menggantikan negara. Dalam sistem ekonomi fasisme,
pemerintah melakukan pengendalian dalam bidang produksi, sedangkan kekayaan
dimiliki oleh pihak swasta.
Dalam praktik Fasisme dan Komunisme adalah dua gejala dari penyakit yang
sama. Keduanya sering dikelompokkan sebagai sistem totaliter. Keduanya sama
dalam hal pemerintahan, yaitu kediktatoran satu partai.
9. Sistem Ekonomi Pasar Sosial
Sistem ekonomi pasar sosial merupakan sintesis dari dua kutub sistem
ekonomi yang berbeda, yakni kapitalisme dan sosialisme. Hal ini dimaksudkan untuk
menghilangkan kelemahan sistem kapitalisme yang mengakibatkan kesenjangan
ekonomi, kemiskinan lapisan bawah, kemakmuran berlimpah yang dinikmati
segelintir elit dan praktek monopoli yang tidak sehat serta mereduksi kelemahan
sosialisme yang tidak cukup mempunyai energi sosial yang dapat menghidupkan
ekonomi. Secara sederhana, sistem ekonomi pasar sosial mempunyai ciri kebebasan
berinisiatif (individual initiative) dengan elemen tanggung jawab sosial
(social responsibility).
Tata ekonomi pasar sosial harus melindungi kebebasan warga negara terhadap
dua pihak yaitu terhadap kesewenang-wenangan dari pihak negara juga terhadap
kesewenang-wenangan yang dibuat oleh individu-individu lain atau
perusahaan-perusahaan lain. Tata ekonomi pasar sosial bukanlah sekedar ekonomi
pasar yang biasa saja, namun ekonomi pasar sosial merupakan formula pengaturan
pasar yang berintegrasi dengan elemen-elemen sosial. Makna utama dari ekonomi
pasar sosial ialah mengkombinasikan kebebasan pasar dengan keadilan sosial.
Pada waktu permulaan diperkenalkannya ekonomi pasar sosial di Jerman
(1948-1950), yang terutama dipikirkan ialah bagaimana menciptakan dan
menghidupkan pasar bebas. Hal-hal mengenai komponen sosial pada waktu itu belum
terlalu dipikirkan karena penggagas ekonomi pasar sosial masih menekankan
pada penciptaan pasar bebas. Meski demikian, sistem ekonomi pasar sosial
tidaklah identik dengan sistem laissez faire karena negara tidak lepas tangan
dari kebijakan ekonomi.
Dalam sistem ekonomi pasar sosial negara mendapat tugas yaitu kewajiban
menata kebijakan ekonomi (ordnungspolitik), sehingga negara tidak boleh
menjauhkan diri dari urusan ekonomi. Negara tidak boleh tampil sebagai
pengusaha atau produsen, juga negara tidak boleh mendikte para pengusaha
tentang apa yang harus diproduksi dan untuk siapa mereka memproduksi. Namun
tugas pokok negara di sini ialah secara konsisten menata tata tertib ekonomi
dan mengawasi implementasinya sesuai sistem politik yang demokratis.
Berdasarkan tradisi pemikiran ekonomi Jerman, sistem ekonomi pasar sosial
mempunyai enam kriteria pokok. Pertama, prinsip kebebasan ekonomi di mana unit
pengambilan keputusan dilaksanakan secara desentralisasi. Kedua, prinsip
persamaan sosial (social equality) di mana aktualisasi diri dengan kebebasan
individu tetap memperhatikan dinamika sosial yang berkembang. Ketiga, kebijakan
siklus bisnis (business cycle policy) yang memungkinkan kompetisi dan tingkat
kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih baik. Keempat, prinsip menjaga
kesinambungan pertumbuhan ekonomi melalui sistem hukum dan kerangka
infrastruktur. Kelima, kebijakan sruktural sebagai bagian yang penting dalam
sistem ekonomi. Keenam, market conformity yang diterapkan ke dalam berbagai
kegiatan ekonomi dan kebijakan-kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya.
Pada saat usai Perang Dunia II di Jerman ada banyak sekali orang yang
menderita kesengsaraan, maka kebijakan ekonomi juga tertuju pada usaha
meringankan beban masyarakat tersebut, lalu bagaimana dengan Indonesia? Subsidi
bagi keluarga miskin serta bantuan-bantuan sosial lainnya merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi pasar sosial. Prinsip dasar
keadilan sosial ini berlaku terus hingga kini, di saat penderitaan rakyat
Jerman di tahun-tahun pertama setelah perang sudah diatasi sama sekali.
Begitu pula dalam konteks sistem ekonomi Indonesia, bantuan yang bersifat
philantrophy bagi golongan ekonomi lemah nampaknya mendapat perhatian serius
dari pemerintah, misalnya dalam gerakan terpadu pengentasan kemiskinan. Meski
demikian, perlu adanya pemahaman mengenai maksud dan tujuan pemerintah dalam
menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui bantuan tersebut. Jangan
sampai dengan bantuan tersebut justru mematikan potensi masyarakat untuk
berusaha, sebaliknya dengan adanya stimulus berupa bantuan tersebut diharapkan
masyarakat semakin sadar akan pentingnya inisiatif dalam kegiatan ekonomi.
Untuk mempertegas paparan sebelumnya, yang menjadi fokus utama sekali lagi
ialah bahwa dalam konsep ekonomi pasar sosial unsur yang dominan ialah ekonomi
pasar. Kebijakan sosial baru menyusul pada langkah yang kedua. Mula-mula
kemakmuran harus dicapai secara efisien baru setelah itu orang dapat
mendistribusikannya. Kebijakan sosial sangat dibutuhkan untuk menutup celah
yang ditinggalkan oleh proses ekonomi untuk memberi bantuan bagi kaum yang
lemah, namun subsidi negara tidak boleh dihamburkan secara sembrono. Konsep
ekonomi pasar sosial tidak menghendaki terciptanya sebuah welfare state yang
sempurna karena dengan demikian inisiatif orang perorangan dibatasi, ekonomi
bekerja tidak efisien dan sistem itu juga tidak adil. Hal ini
nampaknya yang hari ini kurang dipahami oleh banyak pihak, alih-alih
menciptakan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi, di sana sini masih saja muncul
disparitas ekonomi. Kaum the have menjadi semakin kaya sementara the have not
semakin miskin melalui praktek monopoli yang semakin tidak terkendali. Oleh
karena itu, praktek monopoli ini harus diawasi secara ketat melalui peran aktif
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak mengganggu keseimbangan
pasar, terlebih bila pemerintah memiliki political will untuk mencoba
menerapkan sistem ekonomi pasar sosial di kemudian hari.
10. Sistem Ekonomi
Syariah
Ada tiga sistem ekonomi yang terkenal yaitu Kapitalis, sosialis dan Mix
Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi yang berkembang
berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara sistem ekonomi yang
ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian di banyak negara.
Sistem ekonomi sosialis atau komando hancur dengan bubarnya Uni Soviet. Dengan
hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat
sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih.
Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih
buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang
jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak
terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006)
kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini.
Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan
karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang
lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau
kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang
kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan
itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama
dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya
mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan
pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil
membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah
Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat
ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak
negara Islam termasuk di Indonesia. Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah
merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem
Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem
ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi
yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari
sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan
untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan
umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini
tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi.
Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara
melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai
bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Menurut Islam, kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum syara’. Artinya,
ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan atau dengan kata
lain harus ada etika. Kegiatan ekonomi dan kegiatan-kegiatan lainnya yang
bertujuan untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat adalah merupakan ibadah
kepada Allah S.W.T. Semua kegiatan dan apapun yang dilakukan di muka bumi,
kesemuannya merupakan perwujudan ibadah kepada Allah S.W.T. Dalam Islam, tidak
dibenarkan manusia bersifat sekuler yaitu, memisahkan kegiatan ibadah/ uhrowi’
dan kegiatan duniawi.
Dalam Islam, harta pada hakikatnya adalah milik Allah, dan harta yang
dimiliki oleh manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah, oleh karenanya
harus dimanfaatkan sesuai dengan perintah Allah. Menurut Islam, orientasi
kehidupan manusia menyangkut hakikat manusia, makna hidup, hak milik, tujuan
penggunaan sumberdaya, hubungan antara manusia dan lingkungan, harus didasarkan
pada Al-quran dan Hadist.
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra
dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip
Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan
aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa
penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip
Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah
(Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di
muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta
kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka
menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan potensi yang dimiliki, manusia
diminta untuk menggunakan sumberdaya yang ada dalam rangka mengaktualisasikan
kepen-tingan dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka
mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak
terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan
bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi
dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan
amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara
lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber
pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan
kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta
stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Dalam hal pemilikan sumberdaya atau faktor produksi, Sistem Ekonomi Syariah
memberikan kebebasan yang tinggi untuk berusaha dan memiliki sumberdaya yang
ada yang berorientasi sosial dengan memberikan selft interest yang lebih
panjang dan luas. Namun perlu diingat bahwa, segala sesuatu yang diperoleh
merupakan pemberian Allah, karenanya harus digunakan sesuai dengan petunjuk
Allah dan dikeluarkan zakat-nya dan sadaqah yang ditujukan bagi Muslim yang
belum berhasil sebagai implementasi dari rasa sosial yang tinggi. Selain itu,
negara dan juga pemerintah berperan untuk menjaga keseimbangan yang dinamis
untuk merealisasikan kesejahteraan masyarakat. Jadi, dalam Sistem Ekonomi
Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan
termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara peran
pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas
ekonomi yang dilakukan.
kesimpulan:
sistem ekonomi merupakan sistem yang digunakan suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya sebagai organisasi di negara tersebut.faktor-faktor yang mempengaruhi ekonomi di bagi mejadi 2 yaitu: faktor intern dan ekstern,kita juga perlu memiliki sistem ekonomi supaya kita bisa mengetahui keuntungan dan kelemahan negara lain.
Sumber :
http://daincredible.wordpress.com/2010/01/01/tugas-pengantar-ekonomi-bisnis-sistem-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar