Bentuk koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: Induk-induk koperasi
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: Induk-induk koperasi
pPRINSIP – PRINSIP KOPERASI
PRINSIP MUNKER
Ø Menurut
Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
PRINSIP ROCHDALE
Ø Prinsip Rochdale antara lain :
a Pengawasan secara demokratis.
b.Keanggotaan yang terbuka.
c.Bunga atas modal dibatasi.
d.Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
h. Netral dengan politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEISEN
Ø Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a.Swadaya.
b. Daerah kerja terbatas.
c. SHU untuk cadangan.
d Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f. Usaha hanya kepada anggota.
g. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP SCHUZLE
Ø swadaya,
daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan
mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
saja.
PRINSIP ICA (International Coorperative Aliiance)
Ø Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA sesuai UU NO. 25 tahun 1992
Ø Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi
TUJUAN
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
SHU
total
kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba
rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari
neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi
SUMBER : lianafransisca.blogspot.com/2011/10/jenis-fungsi-bentuk-prinsip-tujuan-shu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar