Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi
hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Berikut ini
merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli
hukum yakni :
1. Achmad
Ichsan mengemukakan:
“Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
2. R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang
mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III
Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan
peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan
yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat
pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha
atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
3. Fockema Andreae
mengemukakan:
“Hukum
dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan
dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa
undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan
satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”
4. H.M.N. Purwosutjipto
mengemukakan:
“Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
5. Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum
dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata
atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian
luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata
pada umumnya.”
6. M. N.
Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum
perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut
melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara
produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama
hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt
7. KRMT. Titodiningrat
mengemukakan:
“Hukum
dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan
mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai
perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan
juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan
KUHPdt.”
Adapun
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata tercantum dlm KUHD(PASAL 1
KUHD).
Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama
dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian
dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke
dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi
belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD,
sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada
beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu
Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
kalangan pedagang saja, misalnya :
a.Hanyalah pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel.
b.Hanyalah pedagang yang yang dapat dinyatakan pailit.
Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan
pedagang.
Dapat dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal
ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku
dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang
dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD,
sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Dengan demikian sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah
sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo,
KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai Lex Generalis.
Maka sebagai Lex Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai soal
yang terdapat pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Beberapa pendapat sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini
diantaranya :
a. Van Kan beranggapan bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata.
Dengan kata lain Hukum Dagang merupakan suatu tambahan yang mengatur hal-hal
yang khusus. KUHS menurut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD
memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit
itu.
b. Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang adalah suatu bagian istimewa dari
lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c. Sukardono mengatakan bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum
Perdata Umum dengan Hukum Dagang….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari
KUHS.”
d. Tirtamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang
istimewa.
Dalam hubungan Hukum dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula dibandingkan
dengan sistem hukum negara di Swiss. Seperti juga Indonesia, negara Swiss juga
berlaku dua buah kodifikasi yang juga mengatur bersama hukum perdata, yaitu :
a. Schweizeriches Zivil Gesetzbuch dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
b. Schweizeriches Obligationrecht dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai
berlaku juga pada 1 Januari 1912.
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan
membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan
membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya.
Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
2. Belakunya Hak Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500)
yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
3. Hubungan Pengusaha Dengan Pegawainya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan,
terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri,
dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja
padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai
perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam
perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar
perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha
dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN PERSEORANGANPerusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan; Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
- Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas ,Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1.
PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai
Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang
merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan
bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma,
Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang
mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum
adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan
pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum
dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan
Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung
jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2.
PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus
didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling
sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia”.
3.
PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk
melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT
yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan
oleh PT.
4.
PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi
atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian
kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh
pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang
dikeluarkan oleh PT tersebut.
5.
PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta
Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai
perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan
pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain
misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan
Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan
peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah tangan.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1.
Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa
dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima
pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga
atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham
yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2.
Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh
dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah
untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka
kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun
membeli saham PT terbuka tersebut.
3.
Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di
dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4.
Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum
yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah
menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan
beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan
hukum yang ada di Indonesia.
5.
Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki
oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau
menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang
itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan
juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6.
Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga
terdaftar di bursa efek.Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
4.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
TUJUAN
BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial.
Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial
pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama
adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi
yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan
terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila
terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau
beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan
yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan
nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto.
1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara
dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak
swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut
campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang
mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran
penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan
oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber
daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan
idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.Ciri-ciri BUMN :
1.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
2.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
3.
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
4.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
5.
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara. Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
6.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
7.
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
8.
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
9.
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
10. Pinjaman kepada
bank atau lembaga keuangan bukan bank
sumber :
http://haryantidewi.wordpress.com/tugas-kelompok-bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://teguhutomo60.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang-dan-hubungannya-dengan.html
http://teguhutomo60.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang-dan-hubungannya-dengan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar