Sabtu, 20 Desember 2014

PENULISAN ILMIAH LAPORAN LABA/RUGI



BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang Masalah

Kebutuhan akan suatu informasi keuangan dalam sebuah perusahaan adalah suatu hal yang sangat penting. Informasi keuangan akan memberikan keputusan perusahaan untuk dapat melakukan tindakan atas kemajuan perusahaan. Beberapa informasi keuangan tersebut juga akan memberikan peluang perusahaan untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat produksi, sehingga laporan keuangan sangat dibutuhkan oleh perusahaan dan beberapa orang yang di luar perusahaan.

Laporan laba rugi menyediakan rincian penghasilan, beban, laba dan rugientitas untuk suatu periode waktu. Laba mengindikasikan profitabilitas entitas dan mencerminkan  pengembalian (return) kepada pemegang saham untuk periode yang bersangkutan, sementara  pos-pos dalam laporan merinci bagaimana laba diperoleh. Dalam akuntansi berbasis akrual,  penghasilan diakui saat entitas menjual barang atau menyerahkan jasa pada saat diperoleh/dihasilkan (earned) dan ditandingkan (matching) dengan beban yang diakui terlepas dari saat pembayaran.

Model akuntansi yang masih digunakan sekarang adalah biaya historis, di mana aset dan liabiitas dinilai berdasarkan harga yang diperoleh pada saat transaksi aktual di masa lalu. Akuntansi biaya historis (historical cost accounting) disebut juga sebagai model akuntansi  berdasar transaksi (transaction-based model). Laba terutama ditentukan dengan mengakui  penghasilan yang direalisasi atau dapat direalisasi dan diperoleh (realized or realizable and earned) selama periode dan mengaitkan beban dengan penghasilan yang diakui. Alternatif model  biaya historis ini adalah akuntansi nilai wajar (fair value accounting) atau disebut juga dengan mark-to-market accounting. Dengan model akuntansi nilai wajar, nilai aset dan liabilitas ditentukan oleh nilai wajar (biasanya harga pasar) pada saat tanggal pengukuran (kira-kira tanggal laporan keuangan). Laba dengan model ini cukup merefleksikan perubahan bersih dalam nilai wajar aset dan liabilitas selama periode, di mana keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, standar akuntansi keuangan Indonesia  berbasis prinsip dan banyak menggunakan konsep fair value dalam penilaian aset dan liabilitas.

 Pada tahun 2011, komponen laporan keuangan mengalami sedikit perubahan. Perubahan tersebut antara lain, terlihat dalam laporan laba rugi menjadi laporan laba rugi komprehensif. Pendapatan komprehensif ini berisi perubahan-perubahan karena penggunaan model nilai wajar,  pos-pos dalam pendapatan komprehensif lain mencakup keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi. Laporan laba rugi komprehensif tidak hanya mencakup keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi, tetapi juga mencakup keuntungan atau kerugian yang telah direalisasi. Bagian yang menyajikan keuntungan atau kerugian yang telah direalisasi disebut sebagai laporan laba rugi, sedangkan bagian yang menyajikan keuntungan atau kerugian yang  belum direalisasi disebut sebagai bagian pendapatan komprehensif lain.

B.Rumusan Masalah

Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1.     Apa itu Laporan laba rugi?
2.     Bagaimana format laporan Laba Rugi Komprehensif ?
3.      Bagaimana Nilai dari Pendapatan perusahaan ?
4.      Bagaimana Standar Akuntansi Internasional tentang laporan Laba Rugi ?
C.Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini agar saya selaku penyusun dapat mengetahui hal mengenai :
1.       Mengetahui Apa itu laporan laba rugi
2.      Mengetahui Format laporan Laba Rugi Komprehensif
3.       Mengetahui Nilai dari Pendapatan perusahaan
4.       Mengetahui Standar Akuntansi Internasional tentang laporan Laba Rugi

BAB II
PEMBAHASAN

A.Definisi Laba
Laba adalah kenaikan modal (aktiva bersih) yang berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempunyai badan usaha selama satu periode, kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi pemilik (Baridwan, 1992: 55).Pengertian laba secara umum adalah selisih dari pendapatan di atas biaya-biayanya dalam jangka waktu (perioda) tertentu. Laba sering digunakan sebagai suatu dasar untuk pengenaan pajak, kebijakan deviden, pedoman investasi serta pengambilan keputusan dan unsur prediksi (Harnanto, 2003: 444).
Unsur-unsur Laba
Unsur-unsur laba antara lain :

1. Pendapatan

Pendapatan adalah aliran masuk atau kenaikkan aktiva suatu perusahaan atau penurunan kewajiban yang terjadi dalam suatu periode akuntansi, yang berasal dari aktivitas operasi dalam hal ini  penjualan barang (kredit) yang merupakan unit usaha pokok perusahaan.

2. Beban

Beban adalah aliran keluar atau penggunaan aktiva atau kenaikkan kewajiban dalam suatu periode akuntansi yang terjadi dalam aktivitas operasi.
Menurut IAI (1994) dikutip dari Chariri dan Ghozali (2001), beban (expense) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

3. Biaya

Biaya adalah kas atau nilai equivalen kas yang dikorbankan untuk barang atau jasa yang diharapkan membawa keuntungan masa ini dan masa datang untuk organisasi.
Biaya yang telah kadaluarsa disebut beban, tiap periode beban dikurangkan dari pendapatan pada laporan keuangan rugi-laba untuk menentukan laba periode.
Menurut FASB (1980) dikutip dari Chariri dan Ghozali (2001)  biaya adalah aliran keluar (outflows) atau pemakaian aktiva atau timbulnya hutang (kombinasi keduanya) selama satu periode yang berasal dari penjualan atau produksi barang, atau penyerahan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiataan utama suatu entitas.

4. Untung-rugi

Keuntungan adalah kenaikkan ekuitas atau aktiva bersih yang berasal dari transaksi insidental yang terjadi pada perusahaan dan semua transaksi atau kejadian yang mempengaruhi perusahaan dalam suatu periode akuntansi. Selain yang berasal dari pendapatan investasi pemilik.

5. Penghasilan

Penghasilan adalah hasil akhir penghitungan dari pendapatan dan keuntungan dikurangi beban dan kerugian dalam periode tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam PSAK no.23 Ikatan Akuntan Indonesia (2007) paragraf  70 menyatakan  sebagai  berikut: Penghasilan (income) adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikkan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
Selanjutnya pada paragraf 74 dinyatakan: Definisi penghasilan meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain).

B.Definisi Rugi

Rugi adalah loss yaitu (KERUGIAN), jumlah pengeluaran atau biaya yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima; dalam asuransi dapat pula diartikan sebagai besarnya pembayaran yang harus diberikan oleh penanggung kepada tertanggung atas terjadinya hal yang diasuransikan.

C. Laporan Laba Rugi Komprehensif

Entitas menyajikan seluruh komponen pendapatan komprehensif (pos penghasilan dan beban) yang diakui dalam satu periode:
1) Dalam bentuk satu laporan laba rugi komprehensif, di mana semua pos penghasilan dan beban yang diakui  dalam satu periode (pendekatan satu laporan – the single statement approach); atau
2)    Dalam bentuk dua laporan (pendekatan dua laporan – the two statement approach):
a) Laporan yang menunjukkan komponen laba rugi (laporan laba rugi terpisah)
b) Laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain (dalam laporan laba rugi komprehensif).

    Total  laba rugi komprehensif (total comprehensive income) yang dilaporkan dalam  laporan laba rugi komprehensif adalah total semua pos penghasilan dan beban yang diakui selama satu periode (termasuk komponen laba atau rugi dan pendapatan komprehensif lain).
    Laporan laba rugi komprehensif minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut untuk periode:
1)       Pendapatan;
2)       Biaya keuangan;
3)  Bagian laba atau rugi dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
4)        Beban pajak;
5)        Operasi yang dihentikan yang mencakup suatu total dari:
 a)     Laba atau rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan; dan
 b) Keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset atau kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentikan.
6)        Laba atau rugi;
7)       Setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat (selain angka 8 di bawah);
8)    Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan metode ekuitas; dan
9)      Total laba rugi komprehensif

       Dengan demikian, total laba rugi komprehensif adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. Total laba rugi komprehensif terdiri dari komponen “laba rugi” dan “pendapatan komprehensif lain.” Sedangkan laba rugi (profit or loss) atau laba bersih (net income) adalah total pendapatan (income) dan beban (expenses), tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain.
       Di samping itu, entitas mengungkapkan pos-pos berikut dalam laporan laba rugi komprehensif sebagai alokasi laba rugi untuk periode:
1)        Laba atau rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
a)         Kepentingan nonpengendali: dan
b)        Pemilik entitas induk.
2)        Total laba rugi komprehensif periode berjalan yang dapat didistribusikan kepada:
a)         Kepentingan nonpengendali; dan
b)        Pemilik entitas induk.
   Entitas dapat menyajikan pos-pos sebagaimana dimaksud di butir 1 – 6 di atas dan pengungkapan laba atau rugi yang diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali (non-controlling interest) dan pemilik entitas induk (owners of the parent)[1] sebagaimana pada butir 1) di atas dalam laporan laba rugi terpisah (income statement).


D.Laporan Laba Rugi

     Entitas mengakui seluruh pos-pos penghasilan dan beban pada suatu periode dalam laba rugi kecuali suatu PSAK mensyaratkan atau memperkenankan lain.
      Laporan laba rugi  (statement of income)  minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut untuk periode:
1)       Pendapatan;
2)       Biaya keuangan;
3)    Bagian laba atau rugi dari entitas asosiasi (associates) dan ventura bersama (joint venture)   yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas ;
4)       Beban pajak;
5)       Operasi yang dihentikan (discontinued operations);
6)       Laba atau rugi
7)       Kepentingan nonpengendali; dan
8)       Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik ekuitas  entitas induk

E.Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi

     Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat (nature) atau fungsinya (function) dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan.
Klasifikasi menurut sifat. Klasifikasi menurut sifat mengidentifikasi biaya (cost) dan beban (expense) dalam bentuk karakter biaya, seperti gaji dan upah, pembelian bahan baku, beban pennyusutan, dan beban iklan.
Klasifikasi menurut fungsi.  Klasifikasi menurut fungsi menyajikan beban dilihat dari tujuan pengeluaran (expenditure), seperti biaya manufaktur, distribusi, dan administrasi.
Berikut ini dilustrasikan dua alternatif bentuk laporan laba rugi komprehensif. Dalam tiap kasus, asumsikan bahwa PT Galaxi, Tbk melaporkan informasi berikut untuk tahun 2012: pendapatan penjualan Rp800.000; beban pokok penjualan Rp600.000; beban operasi Rp90.000; dan keuntungan
yang belum direalisasi setelah pajak atas efek tersedia untuk dijual Rp30.000.

1)  Pendekatan Satu Laporan

Dalam pendekatan ini, laba bersih (net income ) atau laba-rugi (profit or loss) merupakan subtotal, dengan total pendapatan komprehensif (comprehensive income) ditunjukkan sebagai total Bentuk  satu laporan untuk PT Galaxi, Tbk disajikan dibawah ini:


PT Galaxi, Tbk
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2012
Pendapatan penjualan
Beban pokok penjualan            
Laba bruto
Beban operasi
Laba bersih
Pendapatan komprehensif lain:
Keuntungan kepemilikan yang belum direalisasi, setelah pajak
Pendapatan komprehensif
Rp800.000.000
     600.000.000
Rp200.000.000
      90.000.000
Rp110.000.000

      30.000.000
Rp140.000.000

2)    Pendekatan Dua Laporan


PT Galaxi, Tbk
Laporan Laba Rugi
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2012
Pendapatan penjualan
Beban pokok penjualan            
Laba bruto
Beban operasi
Laba bersih
Rp800.000.000
     600.000.000
Rp200.000.000
       90.000.000
Rp110.000.000

PT Galaxi, Tbk
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2012
Laba bersih
Pendapatan komprehensif lain:
Keuntungan kepemilikan yang belum direalisasi, setelah pajak
Pendapatan komprehensif
Rp110.000.000

      30.000.000
Rp140.000.000


F.Laporan Perubahan Ekuitas

Di samping laporan laba rugi komprehensif, entitas juga menyajikan laporan ekuitas pemegang saham (atau laporan perubahan ekuitas pemegang saham – statement of changes in stockhoders’ equity). Laporan ini melaporkan perubahan masing-masing akun ekuitas pemegang saham dan total ekuitas pemegang saham selama suatu periode. Entitas biasanya menyajikan laporan ekuitas pemegang saham dalam format kolom (columnar form). Ekuitas pemegang saham pada umumnya mencakup modal kontribusi (saham preferen, saham biasa, dan tambahan modal disetor), saldo laba, dan  pendapatan komprehensif lain.
Untuk tiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan masing-masing perubahan yang timbul dari:
Masing – masing pos pendapatan komprehensif lain; dan
Transaksi dengan pemilik, yang menunjukkan secara terpisah kontribusi dari pemilik (penerbitan saham) dan distribusi kepada pemilik (dividen), dan perubahan hak kepemilikan pada ekuitas anak yang tidak menyebabkan hilang pengendalian

Ilustrasi – 2
Asumsikan, sebagaimana informasi yang sama dengan PT Galaxi, Tbk; entitas mempunyai saldo akun ekuitas pemegang saham pada awal tahun 2012: Saham biasa Rp300.000.000; saldo laba Rp50.000.000; dan pendapatan komprehensif lain Rp60.000.000. Tidak ada perubahan akun saham biasa yang terjadi selama tahun berjalan. Penyajian ekuitas pemegang saham untuk PT Galaxi, Tbk sebagai berikut:


PT Galaxi, Tbk
Laporan Perubahan Ekuitas Pemegang Saham
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2012

Total
Saham Biasa
Saldo Laba
Pendapatan Komprehensif Lain
Saldo awal
Laba bersih
Pendapatan komprehensif lain
Keuntungan kepemilikan yang belum direalisasi, setelah pajak
Rp410.000.000
    110.000.000




      30.000.000
Rp300.000.000





Rp  50.000.000
    110.000.000
Rp60.000.000





     30.000.000
Saldo akhir
Rp550.000.000
Rp300.000.000
Rp160.000.000
Rp90.000.000

















Dengan mengabaikan format gambaran yang digunakan, PT Galaxi, Tbk melaporkan pendapatan komprehensif lain sebesar Rp90.000.000 dalam bagian ekuitas pemegang saham di laporan posisi keuangan sebagai berikut:




PT Galaxi, Tbk
Laporan Laba Rugi
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2012


Ekuitas pemegang saham
Saham biasa
Saldo laba
Pendapatan komprehensif lain
Total ekuitas pemegang saham

Rp300.000.000
     160.000.000
       90.000.000
Rp550.000.000





Contoh Laporan Laba Rugi Komprehensif

Keterangan
2012
2011
Pendapatan usaha
Penjualan
Beban pokok penjualan
Laba bruto

Beban operasi
Beban penjualan
Beban umum dan administrasi
Laba operasi
Pendapatan (beban) non operasi
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi/ventura bersama
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan
Beban pajak kini
Beban pajak tangguhan
Laba dari operasi yang dilanjutkan
Kerugian dari operasi yang dihentikan

Laba (rugi) neto

Pendapatan komprehensif lain
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing
Aset keuangan tersedia untuk dijual
Lindung nilai arus kas
Keuntungan revaluasi aset tetap
Keuntungan (kerugian) aktuarial dari program pensiun manfaat pasti

Pendapatan komprehensif lain

Total laba komprehensif

Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali

Laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali

xxxx
xxxx
xxxx


xxxx
xxxx
xxxx

xxxx
xxxx

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx

xxxx


xxxx

xxxx
xxxx
xxxx

xxxx

xxxx

xxxx


xxxx
xxxx


xxxx
xxxx

xxxx
xxxx
xxxx


xxxx
xxxx
xxxx

xxxx
xxxx

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx

xxxx


xxxx

xxxx
xxxx
xxxx

xxxx

xxxx

xxxx


xxxx
xxxx


xxxx
xxxx



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Laba Komprehensif adalah total perubahan aktiva bersih (ekuitas) perusahaan selama satu periode, yang berasal dari semua transaksi dan kegiatan lain dari sumber selain sumber yang berasal dari pemilik. Atau dengan kata lain, laba komprehensif terdiri atas seluruh perubahan aktiva bersih yang berasal dari transaksi operasi.     Laporan laba rugi komprehensif minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut untuk periode Pendapatan,Biaya keuangan,Bagian laba atau rugi dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat atau dengan menggunakan metode ekuitas yaitu
beban pajak, laba atau rugi, Setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain yang diklasifikasikan sesuai dengan sifatnya, bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan metode ekuitas; dan
total laba rugi komprehensif.

Saran

Untuk mempermudah keinginan perusahaan yaitu memperoleh laba semaksimal mungkin
maka perusahaan perlu membuat laporan rugi laba, karena dengan membuat laporan rugi laba, maka perusahaan dapat mengevaluasi perkembangan dari perusahaan. Setiap perusahaan terutama perusahaan dalam skala besar harus membuat laporan laba rugi komprehensif yang sesuai dan memenuhi elemen-elemen yang harus ada, sehingga dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk mendukung pengambilan keputusan.


DAFTAR PUSTAKA
http://h-surya-im.blogspot.com/2013/01/makalah-laba-rugi.html
http://alexandria05.blogspot.com/2014/11/makalah-income-statement.html
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/rugi.aspx



Minggu, 02 November 2014

TUGAS 2 #KASUS PENGGELAPAN PAJAK PT ASIAN AGRI GROUP



KASUS PENGGELAPAN PAJAK PT ASIAN AGRI GROUP


PEMBUKAAN

Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Tak bisa dipungkiri, pajak sebagai mesin penghasil uang negara telah menjadi primadona penerimaan negara semenjak berakhirnya era kejayaan minyak yang dulu berfungsi sebagai penghasil utama penerimaan negara.
Namun hingga saat ini permasalahan pajak di Indonesia tidak henti-hentinya muncul. Padahal pajak merupakan suatu kewajiban masyarakat sebagai warga negara, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggelapkan dan terlibat dalam kasus pajak. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara, padahal dengan kita membayar pajak, dapat menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.namun dalam hal ini masih saja banyak terjadi pengusaha yang menghindarkan diri dari pajak atau dalam arti lainnya melakukan penyelewengan pajak dimana penghindaran diri dari pajak ini bisa saja di sebut dengan pelanggaran undang undang dan resikonya dapat merugikan negara selain itu juga masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lolos dari jerat hukum dan mengambang kasusnya dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara tidak lain tidak bukan tujuannya adalah untuk melindungi tersangka mafia pajak.


ISI

Penggelapan Pajak  PT Asian Agri Group

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech,  Sateri International, dan Pacific Oil & Gas.Secara khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah – selain tiga pabrik minyak goreng.
Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pelarian VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan.Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeladahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan Terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.
Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG. Bahkan Vincent telah divonis dan dihukum 11 tahun penjara. Sementara itu, pesan pendek (SMS) Metta Dharmasaputra – wartawan Tempo – disadap aparat penegak hukum, print-out-nya beredar di kalangan pers. Pemberitaan investigatif Metta Dharmasaputra dan komunikasinya dengan Vincent sempat menjadi urusan Dewan Pers, bahkan nyaris diproses secara pidana.Selain itu, pemberitaan Tempo juga di-blaming melalui riset di bidang komunikasi publik oleh dosen Fisipol UGM atas pesanan PT AAG – yang menyatakan bahwa pemberitaan-pemberitaan seputar kasus penggelapan pajak tersebut tidak mencari solusi yang komprehensif. Sedangkan P3-ISIP UI – yang melakukan riset serupa atas pesanan PT AAG – menyimpulkan bahwa pers (pemberitaan Tempo) cenderung melakukan bias dan keberpihakan yang secara etis patut direnungi. Bisa jadi hasil-hasil riset tersebut sebagai legitimasi untuk memperkarakan Tempo.Apa yang dialami Vincent dan Tempo tersebut sebenarnya merupakan cermin buram bagi perlindungan saksi di Indonesia selama ini. Kejadian ini bukanlah yang pertama dialami para pengungkap fakta. Tetapi kejadian berulang yang tujuannya tidak lain adalah untuk menutupi kejahatan yang sesungguhnya. Para pengungkap fakta semacam ini sering mengalami berbagai bentuk kekerasan – intimidasi dan teror, bahkan diperkarakan secara hukum – baik perdata maupun pidana. Lihat saja misalnya Kasus Udin, kasus Endin Wahyudi, Kasus Ny Maria Leonita, Kasus Romo Frans Amanue, dan banyak lagi.Jangan sampai apa yang dialami Vincent dan Tempo tersebut menjadi alat untuk membungkam pengungkapan kasus yang sesungguhnya, dalam hal ini dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG.

Penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?

PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion) selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana mengenai penyelesaian kasus itu di luar pengadilan (out of court settlement). Hal ini sangat menggelisahkan kalangan yang menginginkan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan, tanpa pandang bulu. Sangat ironis jika para penjahat kelas teri ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui, sementara itu penjahat kerah putih (white collar criminal) yang mengakibatkan kerugian besar pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.

Celah Keluar dari Pengadilan

Meski peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda. Ketentuan hukum nyatanya begitu lunak dalam mengatur tindak pidana perpajakan. Peluang out of court settlement dimungkinkan bagi segala jenis tindak pidana perpajakan. Peluang itu tidak hanya berlaku untuk “Perlawanan Pasif terhadap Pajak”, yaitu perlawanan yang tidak dilakukan secara sadar atau disertai niat dari warga masyarakat untuk merintangi aparat pajak dalam melakukan tugasnya. Penghentian penyidikan dan penyelesaian di luar sidang juga berlaku untuk “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” yang perbuatannya dilakukan lewat cara-cara ilegal dan langsung ditujukan pada fiskus/pemerintah.
Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.

Tidak Hanya Urusan Pajak

Menilik modus operandi dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang.
Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).
Kuatnya dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Asian Agri Group semakin didukung fakta-fakta yang diperoleh lewat penelusuran Tempo. Investigasi wartawan Tempo memperlihatkan adanya transaksi mencurigakan melalui perbankan untuk mengalirkan uang hasil penggelapan pajak Asian Agri Group ke afiliasinya di luar negeri yang ternyata adalah perusahaan fiktif. Salah satu perusahaan fiktif itu adalah Twin Bonus Edible Oil and Fat, yang setelah dilakukan pengecekan rupanya menggunakan alamat pabrik payung yang berkedudukan hukum di Hongkong (Tempo, 4/2/2007).Catatan/profile transaksi keuangan yang tidak beres dan adanya transaksi dengan perusahaan fiktif merupakan bukti permulaan yang bisa digunakan untuk membuat terang dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan selanjutnya bisa dilakukan dengan menyelusuri tiga tahapan dalam kejahatan pencucian uang. Pertama, penempatan (placement) yang dimulai dengan menyelundupakan penghasilan yang diduga dari laba perusahaan ke negara lain. Kedua, pelapisan (layering) yaitu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber uang haram terebut (mengenai tahap layering, lihat: Yunus Hussein, 2007). Ketiga, integrasi (integration) yang merupakan tahap akhir dari proses money laundering yang bertujuan menjadikan uang hasil tindak pidana itu dapat digunakan/dinikmati selayaknya uang halal.

Berujung di Pengadilan

Berbeda dengan tindak pidana perpajakan, dalam proses penyelesaian tindak pidana pencucian uang tidak ada satu pihak pun yang diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Dengan demikian, jika PPATK dan penyidik dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk menuntaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang itu, maka persidangan kasus ini pun dapat segera digelar. Akhirnya, lemahnya ketentuan hukum mengenai perpajakan harus menjadi catatan lembaga legislatif. Ketentuan yang memberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan jelas tidak mampu menghadirkan keadilan. Persetujuan kita bersama terhadap filosofi pajak yang tidak bertujuan membangkrutkan usaha, semestinya juga tidak diinterpretasikan lewat kebijakan yang membeda-beda kan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

KESIMPULAN DAN SARAN

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak berperan penting bagi perekonomian dan pembangunan Indonesia. Pajak juga berperan penting bagi kelangsungan hidup bangsa. Sebagian besar Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) berasal dari pungutan wajib tersebut, Dalam kasus sengketa pajak Asian Agri, dijelaskan bahwa Asian Agri melakukan penggelapan pajak yang mengarah kepada kerugian negara. Maka dari itu Peradilan Pajak dituntut untuk bijaksana dalam menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku. Kasus penyeledupan pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri Group (AAG) harusnya tidak terjadi apabila Dirjen pajak teliti memeriksa berkas atupun dokumen pembayaran pajak dari perusahaan PT Asian Agri Group (AAG). Kemudian penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penggelapan pajak menjadi suatu yang harus sehingga tidak terus berlarut kasus penggelapan pajak di negara kita ini.


REFERENSI